HR Legal at AFA Group (Jglow Beauty – Jglow Clinic) (2024-08 – Present)
Staf Legal bertanggung jawab atas pengelolaan aspek hukum perusahaan dan sumber daya manusia.
- Menyusun dan mereview perjanjian bisnis (Perjanjian Kerjasama KOL, Maklon skincare, pengelolaan limbah medis, Perjanjian Kerjasama Jasa Konsultan Lingkungan Hidup dan Pengurusan Izin Sumur Bor) dengan memastikan kesesuaian terhadap ketentuan hukum perdata serta mitigasi risiko hukum perusahaan.
- Mengelola Perizinan usaha berbasisi OSS (risk-based approach) dari tahap awal hinggal izin terbit dengan badan usaha lintas sektor (Klinik, Industri Kosmetik, Hotel, Pariwisata) dengan memastikan kesesuaian KBLI.
- Melakukan pengurusan dokumen perizinan bangunan (PBG dan SLF).
- Menangani proses izin tata ruang seperti KKKPR, PKKPR Penilaian, dan KRK.
- Mengelola dokumen lingkungan (SPPL) dan berkordinasi dengan pihak terkait dalam pengurusan UKL-UPL.
- Menyusun dan menyampaikan laporan LKPM dan SIINAS secara berkala sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan usaha.
- Melakukan koordinasi lintas instansi (dinas, notaris, vendor) terkait percepatan proses perizinan dan penyelesaian kendala operasional perusahaan.
- Menangani pengurusan perubahan Anggaran Dasar perusahaan, termasuk perubahan data perseroan dan administrasi legal perusahaan lainnya.
- Menyiapkan dan mengelola proses perpanjangan masa jabatan direktur melalui mekanisme Keputusan Sirkuler Pemegang Saham serta berkoordinasi dengan notaris dalam proses pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan.
- Menangani proses pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk merek dagang, serta koordinasi dengan instansi terkait.
- Menangani proses registrasi dan pengurusan izin edar kosmetik pada BPOM, termasuk pemenuhan dokumen administrasi.
- Menangani pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, dan apoteker, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengelola administrasi dan pembaruan data pada sistem SISDMK sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
- Melaksanakan proses rekrutmen dan interview hingga 20 kandidat per hari untuk posisi operator, serta melakukan seleksi lintas level mulai dari admin, staf, supervisor, hingga tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk operasional klinik.
- Berhasil mengelola dan menyelesaikan perpanjangan 200+ kontrak kerja (PKWT) dalam waktu 1 minggu, dengan memastikan kesesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan administrasi perusahaan.
- Mengelola proses payroll (bonus) tenaga Administrasi, Beautician/Therapist, dan Dokter) untuk 6 unit klinik dalam waktu ±4 jam, dengan sistem terintegrasi melalui HRIS.
- Melaksanakan pendaftaran, perubahan data, dan penonaktifan kepesertaan BPJS, serta mengelola administrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara akurat dan tepat waktu.
- Menangani dan menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial, termasuk proses Pemutusan Hubungan Kerja, dengan pendekatan problem solving yang mengedepankan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko.
Asisten Notaris at Kantor Notaris & PPAT Dr. Netty Songtiar Rismauly Naiborhu, S.H., M.Hum., Sp.N. (2023-09 – 2024-04)
- Memeriksa dan melakukan pencatatan dokumen Notaris dan PPAT ke dalam buku daftar akta notaris dan PPAT, serta memastikan bahwa semua prosedur pencatatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Turut serta dalam pemeriksaan dan penyerahan protokol Notaris dan PPAT dengan KEMENKUMHAM, BPN, Majelis Pengawas Notaris Daerah, dan Akademisi.
- Menjaga dan mengelola arsip dokumen Notaris dan PPAT dengan baik sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk penyimpanan dokumen fisik dan digital serta menjaga kerahasiaan informasi klien.
Staff Legal Notaris Internship at Kantor Notaris & PPAT Dr. Netty Songtiar Rismauly Naiborhu, S.H., M.Hum., Sp.N. (2023-03 – 2023-07)
- Menyiapkan dokumen legal seperti akta jual beli, surat kuasa, surat pernyataan dengan mengubah, menambah dari isi komparisi, mencantumkan tanggal pembuatan akta, identitas para pihak, objek perjanjian, harga yang disepakati, identitas para saksi dan kolom tandatangan.
- Menjadi fasilitator dalam proses penandatanganan dokumen Akta Jual Beli, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat menandatangani dokumen dengan benar dan di hadapan notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.