Lewati ke konten utama
Merkorius Ampugo

Merkorius Ampugo

Advokat, Auditor Hukum, Investigator

Talenta
Area DKI JakartaAnggota sejak 23 Oktober 2026
Audit Hukum (Legal Audit)Legal Due DiligenceVendor AssessmentAudit InvestigativeLitigasiNon LitigasiBackground CheckAsset TrackingSurveillanceMarket SurveyInterview/InterogasiVerifikasi dan Klarifikasi
·

Sewa orang ini

Kirim tawaran pekerjaan langsung ke kandidat ini

Audit Hukum (Legal Audit)Legal Due DiligenceVendor AssessmentAudit InvestigativeLitigasi

Tentang

Mewakili dan/atau mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Klien dalam proses hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi. Memberikan saran dan pertimbangan hukum (legal Opinion) kepada Klien Melakukan review terhadap perjanjian-perjanjian kontrak.

Pengalaman

Advokat & Konsultan Hukum

  • Mewakili dan/atau mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Klien dalam proses hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi.
  • Memberikan saran dan pertimbangan hukum (legal Opinion) kepada Klien
  • Melakukan review terhadap perjanjian-perjanjian kontrak.
  • Mewakili Klien pada kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kuasa yang diberikan oleh Klien.
  • Memberikan informasi terkini (update) mengenai peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya yang ada hubungannya dengan bisnis yang dijalankan oleh Klien.
  • Menangani perkara antara lain: Ketenagakerjaan (Perselisihan Hubungan Industrial); Kecelakaan Kerja; Korupsi; Pemalsuan dokumen; Penipuan/Penggelapan; Wanprestasi/Ingkar Janji; Mark Up anggaran; Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Sengketa lahan/Tanah.

Manager Investigasi dan Hukum - PT. Global Secont

  • Memimpin tim Investigasi dalam rangka melakukan Investigasi terhadap kejahatan (fraud) yang terjadi di Perusahaan untuk mendapatkan data-data, informasi dan bukti-bukti mengenai terjadinya suatu kejahatan (fraud)
  • Memimpin tim Investigasi dalam rangka melakukan Background Check untuk mengetahui latar belakang, gaya hidup Target yang sedang diselidik.
  • Memimpin tim Investigasi melakukan Asset Tracking untuk mengetahui asset yang dimiliki oleh Terget, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak.
  • Memimpin tim Investigasi melakukan Surveillance untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh Target Baik pada jam kerja maupun diluar jam kerja.
  • Melakukan Market Survey untuk mengetahui dan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti mengenai peredaran produk-produk yang diduga palsu, khususnya produk-produk alat-alat kecantikan dan produk-produk obat-obatan/farmasi.
  • Melakukan Interview/Interogasi terhadap para pelaku fraud dan jaringan-jaringannya baik Internal perusahaan maupun jaringan yang ada di luar Perusahaan untuk mengungkap secara tuntas fraud yang terjadi.
  • Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi antara hasil interview/Interogasi yang telah dilakukan dengan data-data dan barang bukti yang ditemukan/diperoleh dalam pelaksanaan Investigasi sehingga fraud dapat terungkap dengan tuntas.
  • Membuat Legal Opinion kepada Management untuk memberikan gambaran kepada Management mengenai posisi kasus yang terjadi.
  • Memberikan rekomendasi berdasarkan hukum kepada Management mengenai dapat atau tidaknya kasus tersebut dilakukan proses hukum serta mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya.
  • Menangani Perkara-perkara baik litigasi maupun non litigasi yang sedang dihadapi oleh Perusahaan maupun yang dihadapi oleh Klien.
  • Memimpin tim Investigasi dalam rangka melakukan penagihan outstanding invoice baik outstanding invoice Perusahaan serta melakukan penagihan outstanding invoice atas permintaan klien.
  • Memimpin tim Investigasi dalam rangka melakukan Investigasi terhadap asset-asset khususnya kendaraan/alat-alat berat yang hilang dan/atau sengaja dihilangkan/disembunyuyikan oleh pemilik asset yang menunggak kredit pembayaran.
  • Mewakili dan/atau mendampingi Managemen dalam semua tingkatan proses hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun persidangan di Pengadilan.
  • Melakukan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai Kuasa yang diberikan oleh Klien.

Penyidik Polri - Kepolisian Republik Indonesia

Kemudian Pensiun Dini dari Kepolisian. Selama menjadi anggota Polri, bertugas pada Satuan Reserse Kriminal.

  • Tindak Pidana Korupsi
  • Penipuan dan/atau Penggelapan
  • Pencurian
  • Pemalsuan dokumen
  • Kejahatan terhadap mata uang asing
  • Perdagangan anak
  • Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup
  • Kejahatan Perbankan.
  • Penculikan
  • Pembunuhan
  • Penyalahgunaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3)
  • Sengketa perburuhan
  • Ketenagakerjaan / Perselisihan Hubungan Industrial
  • Keimigrasian (Penempatan Tenaga Kerja Asing)
  • Penyalahgunaan niaga BBM
  • dan berbagai kejahatan lainnya

Legal Auditor

  • Melakukan Audit Hukum (Legal Audit)
  • Melakukan Legal Due Diligence
  • Melakukan Vendor Assessment
  • Melakukan Audit Investigative

Pendidikan

Pascasarjana - Hukum Perseroan - Universitas Kristen Indonesia (UKI Paulus) Makassar

Pendidikan Auditor Hukum - Auditor Hukum - Jimly School of Law & Government

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) - Universitas Indonesia

Pendidikan Kejuruan Lanjutan Reserse - Reserse - Megamendung, Bogor

Pendidikan Kejuruan Dasar Reserse - Reserse - Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Batua, Makassar Sulawesi Selatan

Keterampilan

AdvokatAuditor HukumInvestigator

Ulasan