*Tanggung Jawab:** Melakukan pemeriksaan, diagnosis, dan penanganan gangguan kesehatan mental. Menyusun rencana terapi farmakologis maupun non-farmakologis. Memberikan konseling dan edukasi kepada pasien serta keluarga. Berkolaborasi dengan tenaga medis lain dalam penatalaksanaan pasien. Menyusun da